Rabu, 07 Desember 2011

UUD PERPUSTAKAAN


Create your own at MyNiceProfile.com

Dalam upaya mengangkat citra perpustakaan, Pemerintah dan DPR, telah merancang dan membuat sebuah Undang-Undang dan  sudah disahkan pada tahun 2007 dengan nama Undang-Undang Perpustakaan No. 43 Tahun 2007 yang diharapkan mampu mengangkat citra perpustakaan agar lebih baik lagi.
Dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Perpustakaan No.43 Tahun 2007 disebutkan bahwa : "Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka".

Sedangkan ayat 2 pasal 1 disebutkan bahwa : "Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakwanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan".

Sebagai seorang tenaga profesional, seorang pustakawan dituntut untuk memiliki sikap yang baik dan ramah kepada para pemustaka yang dilayaninya, Seperti yang tertuang dalam pasal (2) kode etik pustakawan Indonesia tahun 2006, yaitu:
  1. Membina dan membentuk karakter pustakawan
  2. Mengawasi tingkah laku pustakawan dan sarana kontrol sosial
  3. Mencegah timbulnya kesalahpahaman dan konflik antara sesama anggota dan antara anggota dan masyarakat
  4. Menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada perpustakaan dan mengangkat citra pustakawan
Perpustakaan dan Pustakawan merupakan dua komponen yang tidak dapat dipisahkan, komponen ini sangat diperlukan untuk memberikan pelayanan kepada pengguna perpustakaan sampai mampu memberikan tingkat kepuasan terhadap masyarakat yang dilayani.

Disinilah sikap profesional seorang pustakawan diuji. Peran seorang pustakawan dalam menghimpun, mengolah dan menyebarkan informasi merupakan kunci utama yang harus ditunjukkan ketika seseorang sudah menyandang gelar pustakawan. sehingga pada waktunya nanti, mampu mengangkat citra perpustakaan dimana dia bekerja.

Masyarakat Informasi


 Masyarakat informasi merupakan suatu keadaan masyarakat ketika produksi, distribusi, dan manipulasi suatu informasi menjadi kegiatan utama. Informasi sendiri merupakan hasil dari pengolahan data dan fakta menjadi komoditas, informasi yang lengkap, valid, cepat, dan sesuai dengan kebutuhan bernilai tinggi jika dimanfaatkan untuk menghasilkan analisis yang dapat dipakai sebagai dasar untuk mengambil keputusan.(Wiji Suwarsono 48:2010)
Untuk itu peran perpustakaan dan pustakawan sebagai penyedia dan layanan informasikepada masyarakat harus bisa mengikuti gaya masyarakat di era teknologi sekarang ini, yang lebih banyak mencari informasi dalam bentuk digital. Tersedianya beragam koleksi digital dan mudahnya mendapat informasi tersebut, akan memberi pengaruh terhadap perkembangan perpustakaan kedepan.

Tersedianya alamat situs perpustakaan di dunia maya, akan memberikan nilai tambah terhadap tingkat pemanfaatan perpustakaan tersebut oleh masyarakat. Untuk itulah, peran Perpustakaan dan Pustakawan dalam melayani Masyarakat Informasi mutlak diperlukan dan tidak dapat dipisahkan.

UUD PERPUSTAKAAN